




KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MOJOKERTO
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 MOJOKERTO
Jalan R.A. Basuni Nomor 306, Sooko, Mojokerto, 61361
Telepon: (0321) 322468; Faksimile: (0321) 322468;
Website: www.man2mojokerto.sch.id; Email: manmojokerto@kemenag.go.id
Nomor : B-1523/Ma.13.11.02/HM.01/09/2026
Sifat : Penting
Lamp : –
Hal : Klarifikasi Resmi MAN 2 Mojokerto
Tentang Pengelolaan Dana Dan Sumber Daya Pendidikan Oleh
Komite Madrasah
Mojokerto, 14 September 2026
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Mojokerto
di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya pemberitaan atau penyampaian informasi di media sosial sebagai berikut:
- Tiktok Akun Mata Publik tanggal 12 September 2026 “Sulit Melaporkan Dugaan Pungli di MAN 2, Kinerja Kemenag Kab. Mojokerto Dipertanyakan” 3 postingan.
- Tiktok Akun Mata Publik tanggal 13 September 2026 “Berali Biaya Kesepakatan Jutaan Rupiah”, Ketua Komite MAN 2 Mojokerto Diduga Tentukan Uang Gedung Ratusan Rupiah” 3 postingan.
- Tiktok Akun Bondhet Raja 87 tanggal 30 Juli 2026 “Diduga Ada Pungutan Tak Wajar di MAN 2, Kemenag Mojokerto akan Panggil Pihak Sekolah”.
- Tiktok Akun Bondhet Raja 87 tanggal 6 Agustus 2026 “Ketua Komite MAN 2 Mojokerto Akui Adanya Sumbangan Jariyah”.
- Tiktok Akun Bondhet Raja tanggal 11 Agustus 2026 “Kepala MAN 2 & Kasi Pendma Kemenag Mojokerto Kompak Bungkam Terkait Pernyataan Ketua Komite”.
- Tiktok Akun Bondhet Raja tanggal 2 September 2026 “Ketua Komite Akui Adanya Penerapan Uang Gedung di MAN 2 Sooko Kab. Mojokerto, Kemenag Kabupaten Dinilai TerKESAN Diam dan Bungkam”.
- Tiktok Akun Bondhet Raja tanggal 4 September 2026 “Bungkamnya Kemenag Kabupaten Mojokerto Terkait Dugaan Pungli di MAN 2”.
Maka kami memandang perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat, orang tua/wali peserta didik, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, komitmen terhadap keterbukaan informasi, serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di MAN 2 Mojokerto.
A. Dasar Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan
Pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite MAN 2 Mojokerto berpedoman pada:
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah; dan
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pendanaan pendidikan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 menjadi acuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan madrasah, pengurus Komite Madrasah, serta orang tua/wali peserta didik dalam mengelola dana dan sumber daya pendidikan secara tertib, transparan, efisien, partisipatif, dan akuntabel.
B. Kedudukan dan Kemandirian Komite Madrasah
Komite MAN 2 Mojokerto merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan unsur orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, dan/atau unsur lain yang memiliki perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Madrasah menjadi mitra madrasah dalam memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta menjembatani komunikasi antara madrasah dengan orang tua/wali dan masyarakat.
Pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan dilaksanakan oleh Komite Madrasah sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya. Madrasah tidak menempatkan dana Komite sebagai bagian dari anggaran operasional pemerintah yang dikelola langsung oleh satuan kerja MAN 2 Mojokerto.
C. Latar Belakang Penggalangan Sumber Daya Pendidikan
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilaksanakan dalam rangka mendukung program peningkatan mutu serta pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang belum dapat dipenuhi seluruhnya melalui anggaran pemerintah.
Program tersebut disusun berdasarkan kebutuhan nyata pengembangan madrasah dan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi peserta didik serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di MAN 2 Mojokerto.
Sebelum dilaksanakan, rencana program dibahas melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan pengurus Komite Madrasah dan perwakilan orang tua/wali peserta didik. Dalam forum tersebut disampaikan latar belakang program, tujuan, rencana pemanfaatan, kebutuhan pembiayaan, serta mekanisme pelaksanaannya.
D. Sifat Partisipasi Orang Tua/Wali
Partisipasi masyarakat dalam mendukung pengembangan pendidikan dilaksanakan dengan semangat gotong royong, kepedulian, dan tanggung jawab bersama terhadap kemajuan madrasah.
Dana yang dihimpun melalui Komite Madrasah merupakan bentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya tidak dimaksudkan sebagai pungutan yang bersifat memaksa dan tidak boleh dikaitkan dengan:
- penerimaan peserta didik;
- pelaksanaan pembelajaran;
- keikutsertaan dalam ujian;
- penerimaan rapor atau ijazah;
- pelayanan administrasi; maupun
- hak-hak akademik peserta didik lainnya.
Madrasah menyediakan ruang komunikasi dan musyawarah bagi orang tua/wali yang memiliki pertanyaan, keberatan, atau keterbatasan ekonomi.
Tidak dibenarkan adanya intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan yang merugikan peserta didik karena kondisi ekonomi orang tua/walinya.
Penyebutan suatu angka dalam pembahasan program harus dipahami dalam konteks perencanaan kebutuhan dan hasil musyawarah, bukan sebagai dasar untuk melakukan pemaksaan. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan, kesukarelaan, rasa keadilan, dan kondisi ekonomi masing-masing orang tua/wali peserta didik.
Namun, kami juga berharap setiap informasi disampaikan secara berimbang, berdasarkan data yang dapat diverifikasi, dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Penggunaan istilah “pungutan liar”, “pemaksaan”, atau istilah lain yang mengandung kesimpulan hukum hendaknya didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, informasi yang beredar seharusnya ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
Kami menyayangkan apabila terdapat penggunaan gambar ilustrasi, foto pejabat, foto tahanan, foto spanduk yang berasal dari AI atau materi visual lain yang tidak berkaitan langsung dengan MAN 2 Mojokerto karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
E. Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Untuk menjaga ketertiban dan akuntabilitas, Komite Madrasah melaksanakan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan melalui tahapan:
- identifikasi kebutuhan dan penyusunan rencana program;
- penyusunan proposal dan rencana anggaran;
- pembahasan melalui rapat atau musyawarah Komite bersama orang tua/wali;
- penghimpunan dana melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan;
- pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran;
- penggunaan dana sesuai tujuan yang telah direncanakan;
- penyimpanan bukti transaksi dan dokumen pendukung; serta
- penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban secara berkala.
Dana Komite dikelola melalui mekanisme administrasi dan rekening yang ditetapkan oleh Komite Madrasah. Setiap penerimaan dan pengeluaran dibukukan serta didukung dengan bukti yang sah.
Madrasah bersama Komite berkomitmen memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan program dan penggunaan dana kepada orang tua/wali melalui forum serta media informasi yang disepakati.
F. Tanggapan atas Pemberitaan dan Konten Media Sosial
Kami menghormati kebebasan masyarakat dan media dalam menyampaikan informasi, kritik, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Apabila terdapat pertanyaan, keberatan, atau informasi yang perlu diklarifikasi, masyarakat dapat menyampaikannya melalui saluran resmi MAN 2 Mojokerto, Komite Madrasah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.
Kritik dan masukan akan kami terima sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan mutu pelayanan pendidikan.
G. Komitmen terhadap Evaluasi dan Pengawasan
MAN 2 Mojokerto dan Komite Madrasah terbuka terhadap pembinaan, pemeriksaan, evaluasi, dan pengawasan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto maupun instansi lain yang berwenang.
Sebagai wujud keterbukaan tersebut, dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, hasil musyawarah, proposal, rencana anggaran, penerimaan, penggunaan dana, bukti transaksi, dan laporan pertanggungjawaban siap disampaikan untuk kepentingan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai ketentuan.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan kekurangan administratif atau hal yang perlu disempurnakan, MAN 2 Mojokerto bersama Komite Madrasah berkomitmen melakukan perbaikan dan menindaklanjuti arahan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.
H. Permohonan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto
Kami memohon kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto untuk:
- memberikan pembinaan dan pendampingan mengenai implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024;
- melakukan penelaahan terhadap dokumen dan mekanisme pengelolaan dana Komite MAN 2 Mojokerto;
- memberikan arahan apabila terdapat aspek administrasi yang perlu disempurnakan; dan
- membantu menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen.
Kami siap bekerja sama serta memberikan data dan keterangan yang diperlukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
I. Ajakan kepada Masyarakat
Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua/wali peserta didik, untuk tidak mudah menyimpulkan atau menyebarluaskan informasi yang belum diverifikasi.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya. Semoga penjelasan ini memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan menjadi dasar bagi penyelesaian persoalan secara objektif, terbuka, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perhatian, kepercayaan, dan kerja sama seluruh pihak, kami menyampaikan terima kasih. <br>
Kepala MAN 2 Mojokerto
Drs. Rahmad Basuki, M.Pd.
NIP. 1966 12061994031008
Tembusan:
- Pengurus Komite MAN 2 Mojokerto
- Orang Tua/Wali murid MAN 2 Mojokerto
- Sebelum Menilai, Mari Melihat Faktanya: Klarifikasi MAN 2 Mojokerto tentang Pengelolaan Dana Pendidikan
- Segera Daftarkan Diri! MAN 2 Mojokerto bekerja sama dengan DISPENDUKCAPIL Kab. Mojokerto Buka Layanan Perekaman e-KTP bagi Murid.
- Estafet Kepemimpinan Dimulai, Pengurus OSIM/MPK MAN 2 Mojokerto Periode 2026/2027 Resmi Dilantik
- MAN 2 Mojokerto Matangkan Masa Depan Siswa Kelas XII, 504 Wali Murid Ikuti Sosialisasi Program Madrasah
- Kenalkan Program Unggulan, MAN 2 Mojokerto Ajak Wali Murid Kelas X Bangun Sinergi Sejak Awal