Surat Keterangan Pengganti Ijazah

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijzah
Persyaratan pengajuan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah adalah sebagai berikut

  1. Persyaratan Penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang 
         a. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut
         b. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan
         c. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
         d. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB
         e. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
         f.  Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
              – menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama dan
              –  menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat
  2. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
    a. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut
    b. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan
    c. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya
    d. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya
    e. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
    f. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB.
  3. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB
    a. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut
    b. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan
    c. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
    d. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya
    e. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya

Prosedur Penerbitan
Prosedur penerbitan SKP Ijazah adalah sebagai berikut :

  1. Madrasah Masih Beroperasi
    a. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB;
    b. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
    c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid
    d. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada Kepala Madrasah untuk mendapatkan persetujuan
    e. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Karena Hilang) atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan
    f. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada pemohon.

  2. Madrasah Tidak Beroperasi/Ditutup
    a. Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat lain yang berwenang
    b. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
    c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid
    d. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
    e. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang menerbitkan SKP Ijazah/STTB karena hilang atau terdapat kesalahan penulisan atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya
    f. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang kepada pemohon

Estimasi Waktu Penerbitan SKP Ijazah
30 Menit