Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijzah
Persyaratan pengajuan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah adalah sebagai berikut
- Persyaratan Penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang
a. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut
b. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan
c. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
d. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB
e. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
f. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
– menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama dan
– menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
a. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut
b. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan
c. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya
d. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya
e. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
f. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB.
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB
a. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut
b. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan
c. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
d. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya
e. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya