Surat Mutasi Masuk / Keluar

REKOMENDASI PINDAH MADRASAH (MUTASI SISWA)

Persyaratan Rekomendasi Pindah Madrasah (Mutasi Siswa)
Persyaratan rekomendasi pindah madrasah (mutasi siswa) adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon hadir di PTSP
  2. Surat Keterangan Pindah dari Kepala Madrasah / Sekolah asal
  3. Surat Keterangan Siap Menerima dari Kepala Madrasah / Sekolah tujuan
  4. Rekomendasi Pindah Madrasah dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Prosedur Rekomendasi Pindah Madrasah (Mutasi Siswa)
Prosedur rekomendasi pindah madrasah (mutasi siswa) adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan
    yang telah ditetapkan kepada petugas FO
  2. Petugas FO menerima dan melakukan check list dokumen persyaratan. Jika persyaratan lengkap, petugas FO memberikan bukti tanda terima dan jika tidak lengkap dokumen dikembalikan
  3. Dokumen diserahkan ke petugas BO untuk diverifikasi kebenarannya sesuai aturan yang berlaku
  4. Jika hasil verifikasi dokumen telah sesuai aturan, petugas BO mencetak Surat Rekomendasi. Jika hasil verifikasi dokumen tidak sesuai aturan, petugas BO mengembalikan dokumen kepada pemohon melalui petugas pengambilan dokumen
  5. Surat Rekomendasi diserahkan oleh petugas BO ke petugas pengambilan dokumen
  6. Petugas pengambilan dokumen memanggil pemohon sesuai nomor antrian, kemudian menyerahkan Surat Rekomendasi kepada pemohon dengan meminta tanda terima dokumen
  7. Pemohon mengisi buku tanda terima dokumen dan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

Estimasi Waktu Pelayanan
20 Menit