Persyaratan Legalisir
Persyaratan pengajuan permohonan legalisir Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 10000
- Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan
- Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar ditambah 1 lembar digunakan sebagai arsip madrasah