LEGALISIR

LEGALISIR IJAZAH/STTB/SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH

Persyaratan Legalisir
Persyaratan pengajuan permohonan legalisir Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya
  2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 10000
  4. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar ditambah 1 lembar digunakan sebagai arsip madrasah

 

Prosedur Legalisir
Prosedur pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan kepada petugas FO
  2. Petugas FO menerima dan melakukan ceklist dokumen persyaratan. Jika persyaratan lengkap, petugas FO memberikan bukti tanda terima dan jika tidak lengkap, berkas dikembalikan
  3. Dokumen diserahkan kepada petugas BO untuk diverifikasi dan divalidasi antara fotocopy dokumen yang akan disahkan dengan dokumen asli;
  4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas BO membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotocopy dan menyampaikan kepada Pejabat yang berwenang untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan
  5. Petugas BO memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotocopy dokumen yang telah ditanda tangani pejabat yang berwenang
  6. Petugas BO menyerahkan Legalisir ke petugas pengambilan dokumen
  7. Petugas pengambilan dokumen memanggil pemohon sesuai nomor antrian, dan menyerahkan dokumen kepada pemohon dengan meminta tanda terima dokumen
  8. Pemohon mengisi buku tanda terima dokumen dan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

Estimasi Waktu Legalisir
10 Menit