IZIN PENELITIAN

IZIN PENELITIAN

Persyaratan Izin Penelitian
Persyaratan izin penelitian adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan izin penelitian ditujukan untuk Kepala Madrasah
  2. Proposal penelitian
  3. Pengantar dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang

Prosedur Izin Penelitian
Prosedur izin penelitian adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan
    yang telah ditetapkan kepada petugas FO
  2. Petugas FO menerima dan melakukan check list dokumen persyaratan. Jika persyaratan lengkap, petugas FO memberikan bukti tanda terima. Jika tidak lengkap dokumen dikembalikan
  3. Dokumen diserahkan ke petugas BO untuk diverifikasi kebenarannya sesuai aturan yang berlaku
  4. Jika hasil verifikasi dokumen telah sesuai aturan, petugas BO meneruskan dokumen ke Kepala TU. Jika hasil verifikasi dokumen tidak sesuai aturan, petugas BO mengembalikan dokumen kepada pemohon melalui petugas pengambilan dokumen
  5. Kepala TU berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menetapkan jadwal penelitian
  6. Surat Izin Penelitian diserahkan oleh petugas BO ke loket pengambilan dokumen
  7. Petugas pengambilan dokumen memanggil pemohon sesuai nomor antrian, kemudian menyerahkan Surat Izin Penelitian kepada pemohon dengan meminta tanda terima dokumen
  8. Pemohon mengisi buku tanda terima dokumen dan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Estimasi Waktu Izin Penelitian
20 Menit