Kab. Mojokerto (MAN 2 Mojokerto) Siswa-siswi MAN 2 Mojokerto mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia nikah yang diselenggarakan oleh Kemenag Kab. Mojokerto. Pelaksanaan bimbingan ini dilaksanakan pada hari senin (5/10) di aula gedung pusat sumber belajar MAN 2 Mojokerto. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dan sangat menerapkan protokol kesehatan serta jaga jarak. Acara bimbingan perkawinan pra nikah ini dibuka langsung oleh kepala Kemenag Kab. Mojokerto.
Dalam sambutan dan pembukaan kegiatan ini Barozi menuturkan “Meski di usia remaja, normal muncul rasa cinta ke lawan jenis tapi harus ditahan dan dimanfaatkan untuk motivasi ke hal yang bersifat positif, Usia pernikahan sesuai UU no 16 thn 2019 adalah umur 21 baik laki-laki dan perempuan.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemberian bimbingan perkawinan pra nikah oleh sie bimas islam yaitu Aziz dan Mahmud Fauzi selaku pemateri 1 dan 2. “Dampak dari pernikahan dini yang sering dirasakan oleh para remaja adalah kehilangan masa indah saat remaja, karena dengan pernikahan dini tersebut waktu yang seharusnya berkumpul dengan teman dll akan berakhir, data dari PA menunjukkan pernikahan dini di Kab. Mojokerto mengalami fluktuatif mencapai 100 orang Per-tahun,” tutur Aziz sie bimas Islam.
Kegiatan ini berjalan dengan khidmat dan lancar. Peserta sangat antusias dalam mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah ini. “Kami berharap semoga adanya kegiatan ini anak-anak lebih mawas diri dan bisa berpikir lebih positif yang berlandaskan aturan Agama dalam kegiatan yang melibatkan laki-laki dan perempuan” Tutur Bambang Ismono selalu Waka Kesiswaan. Kegiatan berjalan sesuai rencana, harapannya dengan kegiatan ini para remaja bisa mawas diri dalam berhubungan baik di dalam sekolah maupun diluar.